Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna Untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Ini Syaratnya

×

Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna Untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
ilustrasi CPNS 2 Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna Untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Ini Syaratnya

detakhukum.com – Bukti pengalaman kerja memang bukanlah sebuah syarat mutlak dalam pemberkasan. Namun bila ada, ternyata hal ini bisa berguna untuk menambah masa kerja dan juga untuk penetapan gaji pokok CPNS.

Hal ini sendiri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Bab VI mengenai Pengangkatan dan Masa Percobaan Menjadi Calon PNS, serta bagian A mengenai Pengangkatan Menjadi Calon PNS.

Pada nomor 11 poin (a) mengenai Masa Kerja di Bab VI dan bagian A peraturan tersebut, tertulis seperti ini:

“Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok”.

Meski begitu, rupanya tidak semua pekerjaan bisa dihitung masa kerjanya. Sebab, pada nomor 11 poin (b) diatur bahwa masa kerja calon PNS yang dapat diperhitungkan antara lain:

Baca juga:  Mengenal Apa Itu Sekolah Kedinasan, Jalur alternatif untuk Jadi CPNS

1. Masa selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural;

2. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap;

3. Masa selama menjadi pegawai/karyawan pada Badan Internasional;

4. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD; dan

5. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai 1 (satu) tahun.

Baca juga:  Ada Pengajuan Sanggah Diterima, Bukti Perjuangan Dulang Kesuksesan CPNS 2019

Dalam peraturan yang sama, diatur pula bahwa untuk pengalaman sesuai angka 1), 2), 3) dan 4), masa kerja kalian akan diperhitungkan secara penuh.

Jadi, kalau masa kerja kalian di pengalaman kerja sebelumnya memiliki total 4 tahun, maka masa kerjanya akan tetap dihitung selama 4 tahun.

Namun khusus untuk angka 5), masa kerja kalian hanya akan dihitung ½ (setengah) untuk tiap-tiap tahunnya dan paling banyak 8 tahun. Artinya, kalau kalian bekerja selama 4 tahun, maka yang dihitung hanya 2 tahun.

Berkaitan dengan hal ini, maka sebaiknya bila kalian bisa melampirkan Bukti Pengalaman Kerja, lampirkanlah. Sebab, sekarang kalian sudah tahu apa gunanya kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *