Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

×

BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Sebarkan artikel ini
BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid 19 BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin sebagai Obat Covid-19

detakhukum.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Keputusan itu disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).

Badan POM sebelumya sudah mengeluarkan izin edar dan penggunaan Ivermectin sebagai obat infeksi penyakit cacingan. Dengan persetujuan ini, Ivermectin akan memasuki masa uji klinis untuk melihat bagaimana efeknya dalam perawatan pasien COVID-19.

“Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19,” ujar Penny.

Baca juga:  Masih Banyak Nakes Belum Terdaftar Vaksinasi, Apa Sebabnya?

Selain itu, menurut Penny persetujuan ini juga diberikan setelah ada rekomendasi dari World Health Organization (WHO) serta otoritas obat Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA).

Baca juga:  Jokowi Targetkan Vaksinasi COVID-19 Bertambah di Semester Kedua

Dalam rekomendasi itu disebutkan Ivermectin dapat digunakan hanya dalam kerangka uji klinis, sebab belum ada cukup bukti yang menyatakan Ivermectin ampuh mengatasi penyakit COVID-19. (Narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *