Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

BPJS Harus Segera Jalankan Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

×

BPJS Harus Segera Jalankan Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

Sebarkan artikel ini
bpjs BPJS Harus Segera Jalankan Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

detakhukum, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Tony mengatakan, keputusan MA tersebut merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil.

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” ujar Tony dalam keterangannya, Selasa dilansir dari liputan6 (10/3/2020).

“Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Dia berharap, pemerintah, maupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan tersebut.

Sementara itu, Senin 9 Maret 2020 kemarin, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK adalah final.

Putusan MA kalau sudah judicial review itu, adalah keputusan final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” jelas Mahfud.

Dia pun menuturkan, pemerintah harus menjalani keputusan tersebut. “Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan itu,” katanya.

Anggota dewan Komisi IX, Anas Thahir menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan niat pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS.

Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi dan ini memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia,” kata Anas melalui keterangan tertulisnya.

Dia menyebut dengan dibatalkannya kenaikan BPJS, jumlah peserta mandiri diharapkan semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat. Dan hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik.

“Untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki, rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka,” ucapnya.

Dia meminta BPJS untuk meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Di samping pula harus melakukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran, sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *