Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Bertemu Menlu,14 ABK WNI Curhat Tak Dapat Gaji-Jam Kerja Tak Manusiawi

×

Bertemu Menlu,14 ABK WNI Curhat Tak Dapat Gaji-Jam Kerja Tak Manusiawi

Sebarkan artikel ini
14 abk 1 Bertemu Menlu,14 ABK WNI Curhat Tak Dapat Gaji-Jam Kerja Tak Manusiawi

detakhukum.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno LP Marsudi hari ini menemui 14 WNI ABK Kapal Long Xing 629 yang diduga menjadi korban eksploitasi. Retno mengatakan para ABK tersebut pun mengadukan tindakan eksploitasi yang mereka alami.

“Beberapa informasi awal yang kita peroleh antara lain, pertama, terdapat permasalahan gaji sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali, sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani,” kata Retno dalam konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).

Selain masalah gaji, para ABK tersebut mengaku terpaksa bekerja dengan jam kerja yang tak manusiawi. Retno mengatakan rata-rata mereka bekerja selama 18 jam setiap hari.

“Mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata, kata mereka, mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari,” ujarnya.

Retno mengungkapkan ke-14 WNI ABK tersebut sebelumnya tiba di Indonesia pada Jumat (8/5) lalu. Mereka tiba di Indonesia sekitar pukul 15.15 WIB dengan selamat.

“Sebelum keberangkatan dari Bandara Incheon saya sempat melakukan pembicaraan bertelepon dengan mereka untuk menanyakan kesehatan mereka dan meminta mereka agar dapat memberikan penjelasan mengenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal kapal tersebut,” ungkap Retno.

Dalam foto yang dirilis Kemlu, pertemuan Retno dengan para WNI ABK itu dilakukan sesuai dengan protokol pencegahan virus Covid-19. Pertemuan digelar di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Selain bertemu para ABK, Retno mengaku telah bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri yang mendalami kasus dugaan perbudakan tersebut. Pertemuan itu membahas penegakan hukum dari kasus perbudakan tersebut.

“Kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel, baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia ke-3 Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini,” pungkas Retno. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *