Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Berikut ini: 18 Aturan Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mall

×

Berikut ini: 18 Aturan Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mall

Sebarkan artikel ini
mall di jakarta Berikut ini: 18 Aturan Protokol Kesehatan Sebelum Masuk Mall

detakhukum.com, Jakarta – Pusat perbelanjaan (mall) di sejumlah daerah terdampak Covid-19 mulai buka Senin, 15 Juni 2020.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta sudah menyiapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pengunjung dan pengelola mall.

“Harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sehingga masyarakat merasa yakin bahwa mall tersebut aman untuk dikunjungi,” kata Ketua APBI DKI Jakarta Ellen Hidayat di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020, dikutip dari Tempo.co.

Sebanyak 80 mal kembali buka di Jakarta. Di Bandung, setidaknya ada 23 mall.

Baca juga:  Kemenkes Sebut Salah Input Data Terkait COVID-19 di Jawa Tengah

Berikut ini 18 Aturan Protokol Kesehatan yang harus dipatuhi.

  1. Harus menjaga jarak antrian masuk mall minimal 1 meter
  2. Harus memakai masker
  3. Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius
  4. Mengikuti arahan yang sudah dibuat pengelola mall
  5. Kapasitas lift hanya untuk 6 orang, dari kapasitas normal 15 orang
  6. Untuk eskalator, pengunjung harus berdiri di tanda yang sudah diberikan Jarak antar orang yaitu 3 langkah
  7. Antrean di toilet minimal 1 meter
  8. Pembayaran diusahakan untuk cashless
  9. Pada restoran dine in dan food court, kapasitas maksimal hanya 50 persen.
  10. Semua karyawan pakai masker dan face shield.
  11. Musala tanpa karpet dan diberi tanpa 1 berjarak 1 meter.
  12. Harus ada ruangan isolasi yang lengkap dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) hingga oksigen untuk ruang P3K.
  13. Harus ada parkiran sepeda.
  14. Parkir motor harus berjarak satu meter.
  15. Mall harus mempunyai gugus kendali Covid-19 sehingga ikut mengawasi pengunjung yang melepas masker.
  16. Setiap hari, mall harus dibersihkan dengan desinfektan.
  17. Sebagian sarana tetap belum bisa beroperasi, yaitu bioskop, fitness center, mainan anak, massage, karaoke, perawatan tubuh dan wajah.
  18. Jam operasional dari pukul 11 siang hingga 8 malam, dari awalnya 10 pagi hingga 10 malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *