Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Berikut Alasan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

×

Berikut Alasan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
ketua kpk firli bahuri Berikut Alasan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

detakhukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyelidikan 36 kasus korupsi. Penghentian ini dilakukan KPK sebagai bentuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi polemik usai lembaganya menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan tanpa bukti kuat.

“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” ucap Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga:  Pemain Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham, Ditangkap Terkait Narkotika

Karena, kata Firli, suatu perbuatan yang bukan tindak pidana harus dihentikan jika tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.  Hal tersebut harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu terhadap para terduga tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Kejagung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

“Kalau bukan tindak pidana, masak iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya,” demikian Firli, jendeal bintang tiga Polri ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *