Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Berbagai Kebijakan Pemerintah Jabodetabek Terkait Virus Corona, Sekolah Diliburkan dan Tutup Tempat Wisata

×

Berbagai Kebijakan Pemerintah Jabodetabek Terkait Virus Corona, Sekolah Diliburkan dan Tutup Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor HBKB atau car free day CFD Berbagai Kebijakan Pemerintah Jabodetabek Terkait Virus Corona, Sekolah Diliburkan dan Tutup Tempat Wisata
(foto : kompas.com)

detakhukum.com, Jakarta – Pemerintah umumkan terkait pasien positif Covid-19 di Indonesia yang kini berjumlah 96 orang pada Sabtu (14/3/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh dan lima pasien meninggal dunia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun saat ini sudah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah daerah di Jabodetabek membatasi hingga menunda sejumlah kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Berbagai keputusan dadakan juga dikeluarkan yakni.

Daftar isi

Anak sekolah diliburkan

Salah satu keputusan yang dikeluarkan, yakni meliburkan sementara seluruh sekolah.

Di Jabodetabek, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, dan Kota Bekasi mengeluarkan keputusan itu. Sekolah dari tingkat TK hingga SMA diliburkan selama dua pekan di wilayah daerah tersebut dimulai pada Senin (16/3/2020) besok.

“Langkah ini diambil untuk menyelamatkan seluruh warga DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Jakarta pada Sabtu, dikutip kompas.com.

Selain itu, lembaga pendidikan non-formal juga diminta untuk melakukan kegiatan belajar mengajar jarak jauh atau online.

Sejumlah universitas atau sekolah tinggi juga ada yang meniadakan kegiatan belajar mengajar di kelas dan membatasi acara kampus.

Tempat wisata ditutup

Selain itu, dampak mewabahnya Covid-19 juga membuat sejumlah tempat wisata ditutup sementara. Pemprov DKI Jakarta, salah satu yang melakukannya.

Sebanyak 21 tempat wisata di Jakarta ditutup sementara selama dua peka mulai dari Sabtu (14/3/2020) hingga Minggu (29/3/2020).

“Tujuannya apa? Meminimalkan kegiatan warga di ruang terbuka yang penuh dengan warga,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Berikut daftar 21 tempat wisata milik Pemprov DKI yang ditutup selama dua pekan:

Kawasan Monas, Ancol, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Taman Benyamin Suaeb, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih.

Kemudian, Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota), Gedung Kesenian Jakarta, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ’45.

Kegiatan lainnya yang ditiadakan

Sejumlah kegiatan yang menimbulkan keramaian juga ada yang ditunda hingga ditiadakan.

Seperti, Pemprov DKI Jakarta yang menangguhkan izin tiga konser, yakni festival musik Head in the Clouds, band asal Inggris Foals, dan konser grup asal Jepang Babymetal yang sudah dijadwalkan berlangsung Maret ini.

Kemudian, konser band Dream Theater di Jakarta juga ditunda yang semula akan berlangsung pada 16 April 2020.

Selain itu, kegiatan Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) juga ditiadakan sementara selama dua pekan di berbagai daerah, seperti Bekasi, Jakarta, Tangerang, Depok.

Pemerintah Kota Bekasi yang semula akan menggelar sejumlah event, seperti Bekasi Night Festival, Bekasi Fashion Week, dan Pesta Rakyat dan Budaya di bulan Maret hingga April juga terpaksa ditunda. (kmps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *