Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Bisnis

Aturan New Normal Siap Diterapkan, Jarak Karyawan di Kantor Minimal Satu Meter

×

Aturan New Normal Siap Diterapkan, Jarak Karyawan di Kantor Minimal Satu Meter

Sebarkan artikel ini
KOMPAS.com GARRY LOTULUNG 1 Aturan New Normal Siap Diterapkan, Jarak Karyawan di Kantor Minimal Satu Meter

detakhukum.com, Jakarta Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona atau covid-19 karena virus ini tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” kata Jokowi.

Untuk mendukung tatanan kehidupan baru ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan protokol bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol normal baru (new normal) tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci yaitu:

A. Selama PSBB bagi tempat kerja

b. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung :

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun.

Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *