Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Tekno

Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Berlaku Hari Ini, Ponsel BM ‘Disuntik Mati’

×

Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Berlaku Hari Ini, Ponsel BM ‘Disuntik Mati’

Sebarkan artikel ini
cek imei 1 Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Berlaku Hari Ini, Ponsel BM 'Disuntik Mati'

detaktekno,– Aturan blokir ponsel ilegal/ black market ( BM) mulai diterapkan hari ini, Sabtu (18/4/2020). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan. Dengan demikian, ponsel Black Market atau BM bisa dibilang ‘disuntik mati’.

“Jadi mas,” sebut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, ketika dikonfirmasi soal aturan IMEI diimplementasikan hari Sabtu ini.

“Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April jam 00.00 WIB,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate beberapa waktu silam.

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Baca juga:  Kenali Jenis-Jenis Kamera Sebelum Membelinya

Pemblokiran ponsel BM menggunakan skema Whitelist yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler serta Central EIR di Kementerian Perindustrian.

Dengan skema itu, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Metodenya, hanya perangkat legal alias bukan BM yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Adapun, ponsel BM yang sudah beredar sebelum melewati 18 April 2020 atau kemarin, dibebaskan dari pemblokiran layanan telekomunikasi alias masih bisa digunakan seperti biasa.

Merebaknya virus corona sempat membuat beberapa pihak bertanya-tanya apakah implementasi aturan IMEI ikut terimbas dan mengalami penundaan. Akan tetapi dipastikan, aturan IMEI berlaku sesuai jadwal semula.

Baca juga:  Mengenal 3 Jenis Memori Internal Yang Biasa Digunakan Pada Smartphone

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda, maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto belum lama ini.

cek imei situs Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Berlaku Hari Ini, Ponsel BM 'Disuntik Mati'

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli. Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *