Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Atas Perintah Terdakwa,Saksi Pernah Serahkan Uang Ke Rano Karno

×

Atas Perintah Terdakwa,Saksi Pernah Serahkan Uang Ke Rano Karno

Sebarkan artikel ini
images 6 1 Atas Perintah Terdakwa,Saksi Pernah Serahkan Uang Ke Rano Karno

detakhukum.com, Jakarta – Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja mengaku diperintah atasannya,Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Hal itu diakui oleh Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.

“Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar,” kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga:  Dugaan Pungli PTSL Di Desa Cibatok 1, Warga Laporkan Ke Polres Bogor

Menurut Fredy,uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah. “Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya,” ujar Fredy.

Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut. “Ya saya diperintah Pak Wawan.Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang,” kata dia.

Baca juga:  Kuasa Hukum Rusmaidi Kesal Tidak Hadirnya Tergugat

Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.

Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.

Selain itu, ia didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019. (Red/kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *