Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Anies Pastikan Shift Kerja Bagi ASN maupun Swasta di Jakarta Sudah Berlaku

×

Anies Pastikan Shift Kerja Bagi ASN maupun Swasta di Jakarta Sudah Berlaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20200615 WA2020 Anies Pastikan Shift Kerja Bagi ASN maupun Swasta di Jakarta Sudah Berlaku

detakhukum.com, Bogor – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan pihaknya telah membagi jam kerja pegawai menjadi dua shift.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan pengguna transportasi umum yang biasanya menumpuk setiap pagi.

“Jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda, dalam aturannya minimal 2 jam. Nah sekarang kita sepakati 3 jam. Selisih shift satu dengan shift dua adalah 3 jam,” kata Anies saat mengecek kondisi Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020).

Baca juga:  Amankan Stasiun, 10 Personel Polsek Bojong Gede di Turunkan

Menurutnya, pengaturan jeda waktu kerja yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bertujuan mengurangi kepadatan, khususnya di stasiun-stasiun menuju Jakarta.

“Ini semua dilakukan bukan semata-mata memenuhi peraturan, tapi untuk keselamatan pekerja. Apapun pengaturan yang dilakukan harus ditaati, karena demi keselamatan semuanya,” tegasnya.

Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga turut menerjunkan 50 bus untuk calon penumpang KRL di Stasiun Bogor, Cilebut dan Bojong Gede.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Cibatok 1 Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Polres Bogor

Selain itu, ia mengimbau warga yang tiba di Jakarta agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, cuci tangan dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen.

“Ada 50 bus yang dikirim ke beberapa stasiun, termasuk ke Stasiun Bogor untuk mengantisipasi penumpukan penumpang,” ucap Anies.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *