Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Anggap Pemerintah Gagal Cegah Banjir? Warga Bisa Menggugat

×

Anggap Pemerintah Gagal Cegah Banjir? Warga Bisa Menggugat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Banjir @narasi Anggap Pemerintah Gagal Cegah Banjir? Warga Bisa Menggugat

detakhukum.com – Beberapa hari ini, banjir kembali menerjang Ibu Kota Jakarta. Setidaknya, sekitar tiga ribu orang mengungsi akibat ratusan wilayah terendam banjir.

Pada Senin (22/2/2021), banjir memang sudah mulai surut. Tapi jangan lengah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi curah hujan tinggi masih akan turun hingga 25 Februari 2021.

Ada yang menilai banjir yang terjadi di Jakarta tersebut akibat kelalaian Pemprov DKI dalam menanggulangi dan mencegah banjir. Lalu, bisakah warga melayangkan gugatan terkait banjir kepada Pemprov DKI? Bisa! setidaknya ada 3 gugatan perwakilan yang bisa digunakan.

Daftar isi

1. Class Action

Class action, atau sekelompok orang yang mewakili masyarakat melakukan gugatan karena merasa dirugikan. Tak ada batas minimal atau maksimal penggugat. Dalam gugatan ini, kamu bisa mengajukan ganti rugi materiil dan non-materiil ke pihak tergugat.

Baca juga:  Tiga Orang Ditangkap di Stasiun Senen Diduga Calo Rapid Test

Kalau mau memakai gugatan jenis ini, kamu bisa mengumpulkan sekelompok orang yang bisa mewakili masyarakat terdampak banjir, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Citizen Lawsuit

Citizen Lawsuit, digunakan apabila kamu mau menggugat penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Sisi kepentingan publik jadi pembeda gugatan ini dengan class action.

Dalam kasus banjir di Jakarta, kamu bisa menggugat Pemprov DKI Jakarta menggunakan jenis gugatan ini. Tak seperti class action, citizen lawsuit tak mengatur soal ganti rugi.

3. Hak Gugat Organisasi

Gugatan ini bisa dilakukan oleh organisasi lingkungan atau perwakilan organisasi tersebut. Setiap organisasi lingkungan punya hak menggugat pihak yang dianggap menyebabkan bencana lingkungan, meski organisasi tersebut tak terdampak oleh bencana lingkungan yang terjadi.

Baca juga:  Gubernur dan Wagub Positif COVID-19, Wabah di Jakarta Semakin Buruk

Dalam konteks banjir di Jakarta. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), misalnya, bisa melakukan gugatan ini.

Tahun lalu, ada warga Jakarta menggugat dengan class action.

Setelah banjir melanda Jakarta awal 2020 lalu, 312 korban sempat mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai memberikan peringatan dini bencana banjir.

Penggugat meminta ganti rugi total senilai Rp 1,64 triliun. Mereka juga meminta Pemprov DKI membuat kebijakan pengawasan publik yang lebih transparan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PN Jakarta Pusat setelah eksepsi Pemprov DKI Jakarta diterima oleh pengadilan. (narasi/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *