Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Analisis BMKG Soal Gempa M 5.0 di Nias Selatan Sumut

×

Analisis BMKG Soal Gempa M 5.0 di Nias Selatan Sumut

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gempa bumi Analisis BMKG Soal Gempa M 5.0 di Nias Selatan Sumut

detakhukum.com, Nias Selatan – Gempa bumi dengan magnitudo M 4,9 (sebelumnya M 5,0) terjadi di wilayah Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menganalisis, gempa bumi ini termasuk gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi.

Baca juga:  NTT Provinsi ke 33 yang Menyatakan Kasus Covid-19

“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposentrumnya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault),” kata Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7/2020).

Episenter gempa terletak pada koordinat 0,60 lintang utara dan 98,61 bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 88 kilometer arah timur laut Nias Selatan, Sumatera Utara pada kedalaman 51 kilometer. Gempa yang terjadi pukul 05.01 WIB ini tidak berpotensi tsunami.

“Guncangan gempa bumi ini dirasakan di daerah Aek Godang II MMI (getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang) . Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” ujar Rahmat.

Hingga hari Senin, 27 Juli 2020 pukul 08.30 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock). BMKG mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi hoax perihal gempa.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” kata Rahmat. (dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *