Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

AJI Daftarkan Uji Materi UU ITE Soal Pemblokiran Internet Ke MK

×

AJI Daftarkan Uji Materi UU ITE Soal Pemblokiran Internet Ke MK

Sebarkan artikel ini
bersebelahan dengan gedung mk pns kemenhub tak pulang cepat hgbLMhE3RJ AJI Daftarkan Uji Materi UU ITE Soal Pemblokiran Internet Ke MK

detakhukum.com,Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) dan Pemimpin Redaksi Suara Papua Arnold Belau mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 40 ayat 2 (b ) UU  ITE  ke Mahkamah Konstitusi.Pasal tersebut berisi kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet.

“Apa yang kami lakukan ini upaya untuk meminimalisir dampak kerugian dari kewenangan berlebihan dari pemerintah ini,kewenangan untuk menentukan apa yang baik dan buruk dilakukan masyarakat melalui internet,”kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam konferensi pers, Kamis,24 September 2020.

Manan menjelaskan bahwa Pasal 40  ayat 2 (b) UU ITE seperti memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk melakukan pemlokiran internet Kewenangan ini, kata dia, dapat digunakan untuk kepentingan apa saja, termasuk membungkam orang-orang kritis yang tidak sejalan pandangannya dengan pemerintah.Saya kira itu preseden berbahaya dan harus dicegah,katanya.

Menurut Manan, keputusan pemerintah memblokir internet telah merampas hak orang untuk menyampaikan informasi yang dilindungi konstitusi. Selain itu, pemblokiran internet juga merugikan kerja wartawan.

Misalnya, ia menyebutkan, pemblokiran terhadap situs berita Suarapapua.com. Kemudian pembatasan akses internet pada Mei 2019 saat demo di Bawaslu, dan pemblokiran internet di Papua terkait tindakan rasial yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya pada Agustus-September 2019. Pemblokiran di Papua  menyebabkan wartawan Jubi dan Cenderawasih Pos tidak bisa mengirim berita.

“Kita jadi merasa pemblokiran ini menjadi resep yang dipakai pemerintah untuk meredam keadaan dengan dalih mencegah penyebaran berita bohong,” kata dia.

Manan mengatakan,pemerintah dipersilakan memiliki kewenangan memblokir internet dan situs.Namun, harus persetujuan pengadilan.Dengan begitu,masyarakat bisa memastikan bahwa keputusan itu bukan lah semata-mata pertimbangan politik. “Tetapi ada checks andbalancesdari pengadilan untuk memastikan itu kepentingan benar-benar untuk publik,”ujarnya.(dth/tep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *