Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

×

Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
kirim puluhan pengacara ahmad yani mangkir dari panggilan bareskrim VNaDdWOScd 1 Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Tim Advokat Syamsu Djalal (Foto okezone)

detakhukum.com,Jakarta-Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri Selasa (3/11/2020).

Mabes Polri mengatakan,surat pemanggilan terhadap Ahmad Yani sudah sesuai dengan prosedur.

“Terkait surat panggilan tentunya hal tersebut,penyidik selama ini juga baru sekarang ini  (dapat) komplain kan,karena selama ini yang lain nggak ada komplain kan.Maksudnya apa?

Bahwasanya kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada,sesuai dengan manajemen penyidikan dan sesuai dengan KUHAP.

Terkait dengan yang bersangkutan dengan alasan demikian,ya silakan saja itu haknya yang bersangkutan,kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Selasa (3/11/2020).

Awi menuturkan,pemanggilan Ahmad Yani merupakan pengembangan dari kasus tersangka Anton Permana (AP).Anton Permana juga merupakan petinggi KAMI..

Dikatakan Awi,jika Ahmad Yani tidak hadir dalam pemanggilan pertama maka akan dilayangkan surat panggilan berikutnya.

Sejatinya,Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.

Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. “Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini,”ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani,Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.

Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan,kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik,melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.

Tolong Pak Polisi diperbaiki panggilan itu,dia sebagai saksi,saksi apa belum jelas saksinya, kasus apa dan siapa tersangkanya,makanya kami datang ke sini,beber Syamsu.

Diketahui sebelumnya,penyidik Bareskrim sempat menunda pemeriksaan Ahmad Yani pada Jumat,23 Oktober 2020 lantaran belum membutuhkan keterangan Ahmad Yani.

Ahmad Yani sempat mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin (19/10/2020).

Menurut Yani,saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di Jalan Matraman Raya,Jakarta sekitar pukul 19.15 WIB.Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan.Namun ia menolak hal tersebut.

Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *