Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Advokat Laporkan Hakim PN Cibinong ke KY dan Bawas MA

×

Advokat Laporkan Hakim PN Cibinong ke KY dan Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Hakim Advokat Laporkan Hakim PN Cibinong ke KY dan Bawas MA
Adv Irawansyah menyerahkan berkas pelaporan Majelis Hakim Ke KY dan Bawas MA

detakhukum.com,Bogor-Kasus pidana yang ditangani Majelis Hakim dengan perkara No.5/Pid.B/2020/PN.Cbn di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor dilaporkan oleh  Advokat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui dua instansi ini bertugas dan berwenang mengawasi perilaku hakim dan menegakkan marwah serta martabat hakim.Laporan atau pengaduan yang disampaikan Advokat lantaran majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara pidana tersebut dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para terpidana,termasuk keputusan Mahkamah Agung (MA) RI maupun para terpidana yang belum pernah dihukum,dan selama dalam setiap persidangan para terpidana berperilaku baik dan sopan. 

Perkara ini berawal dari ketertarikan PT Delta Systech Indonesia (DSI) atas lahan yang berlokasi di Kecamatan Parung,Kabupaten Bogor milik ahli waris Husin Abdul Rahim.

Karena merasa sangat cocok atas lahan tersebut,sesuai kebutuhan perusahaan,melalui Direkturnya Ahmad Yunaldi,PT DSI dan ahli waris yang terdiri dari Sri Rukmini,Hayanah Ulfah,Usnah,Lusianah dan Huriah,sepakat di depan Notaris Tia Justiananur untuk saling mengikatkan diri pada sebuah akta otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),kata Irawansyah  kuasa hukum ahli waris para terpidana kepada wartawan, Minggu,(23/8)

Ia menerangkan,kliennya selaku (penjual) dalam PPJB Bernomor 01 tanggal 5 Januari 2017 dengan Ahmad Yunaldi selaku Direktur PT,DSI (pembeli) disepakati harga jual beli sebesar Rp.20.000.000.000 ( Dua Puluh milyar Rupiah) dengan cara pembayaran secara  bertahap.Pada saat PPJB dilangsungkan di notaris pihak pembeli sudah membayar uang muka 20 persen dari total harga,yakni Rp.4 miliar yang ditransfer melalui salah satu ahli waris pemilik tanah,sedangkan sisanya 80 persen kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dalam PPJB. 

Selang beberapa waktu setelah dibuat PPJB tersebut,pihak notaris memohonkan ploting ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor,dari hasil ploting tersebut masih muncul diatas lahan itu sertifikat tanah nomor 276 Pamegarsari atas nama Burhanudin dan dibebankan hak tanggung oleh PT.Bank Syariah Mandiri (BSM).Padahal sertifikat tersebut, semestinya sudah dihapus,berdasarkan putusan PTTUN Bandung Nomor.94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014.

Namun pihak BPN Kabupaten Bogor,tidak serta menghapus malah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 30 Mei 2017 di Mahkamah Agung (MA),terangnya.

Selanjutnya,kata Irawansyah di Tahun 2017 saat itu juga MA telah memutus perkara PK dengan Nomor.169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 bunyinya,menolak PK dari pemohon BPN Kabupaten Bogor,artinya dengan putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan PK ini tidak membuat Pihak PT Delta Systech Indonesia (pembeli) bergeming.Mereka malah menempuh jalur hukum pidana terhadap (penjual) meski perkara tersebut diawali dari perjanjian jual beli,yang sangat dimungkinkan diselesaikan lewat jalur  hukum perdata dan hukum acara perdata. 

“Ini yang memaksa pihak ahli waris berurusan dengan hukum dan dihadapkan di muka persidangan.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,namun dalam tuntutan JPU menuntut penjara selama 3,6 tahun.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan perbuatan hukum kliennya itu merupakan perbuatan hukum perdata karena diawali dari perjanjian jual beli,maka seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata dan hukum acara perdata.Makanya kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum ( Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua berkas yang berkaitan dengan berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris,tutur kuasa hukum Irawansyah.

Namun putusan Majelis hakim PN Kelas IA Cibinong,berkehendak lain memutus para terdakwa turut serta melakukan penipuan dan menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan beberapa surat-surat tanah seperti salinan letter C nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan ke Ahmad Yunaldi (PT DSI),padahal jual beli belum dilunasin. 

Atas putusan tersebut pihak penasehat hukum menyatakan banding dan melaporkan majelis hakim perkara nomor. 5/Pid.B/2020/PN.Cbn ke KY dan Badan Pengawas MA.Kami selaku kuasa hukum,menganggap majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara nomor. 5/Pid.B/2020/PN Cbn sama sekali tidak mempertimbangkan keputusan MA  Nomor.94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014 dan juga hal-hal yang meringankan dari para terpidana,termasuk para terpidana belum pernah dihukum,para terpidana berperilaku baik dan sopan selama menjalankan proses persidangan,para terpidana seorang istri dan seorang ibu yang harus mendidik anak-anaknya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangankan pledoi/pembelaan  penasehat hukum yang meminta perkara ini diselesaikan melalui hukum perdata dan hukum acara perdata,mengingat roh dari hukum pidana sebagai ultimum remedium,jelasnya.

Irawansyah berharap,agar laporannya kepada KY dan Badan Pengawas MA,segera ditindaklanjuti memeriksa,meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekiranya terdapat hal,ketentuan yang dilanggar oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.(Sup)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *