Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI

×

Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 04 07 at 21.00.50 Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI

detakhukum.com, Jakarta – Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Anggar Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, kami sudah membahas Undang-Undang HKPD ini di APKASI dan sudah disampaikan apa yang kami bahas pada RDP kali ini. Ada hal-hal yang harus dipertajam, terutama dengan adanya UU HKPD ini.

“Di Kabupaten Bogor sendiri kami juga sudah mengkaji UU HKPD ini dengan Sekretaris Daerah, para asisten, dan tim TAPD. Bahwa UU HKPD ini tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap PAD, karena pajak daerah tidak ada penambahan, hanya option,” terang Ade.

Soal Dihilangkannya Retribusi Sampah

Sebagai Bupati yang penduduknya paling banyak se-Indonesia, menurut catatan BPS di tahun 2021 setelah pandemi itu 5,5 juta penduduk, tapi tahun 2019 sebelum pandemi berjumlah 6 juta. Jadi mengelola 5,5 juta sama dengan mengelola penduduk satu provinsi di Sumatera Barat.

“Yang berat buat saya dengan jumlah penduduk yang besar dan jumlah wilayah yang besar, ketika retribusi sampah ini dihilangkan, sementara kami setiap harinya, sebanyak 2.800 ton sampah dihasilkan Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar dari hotel dan mall. Kami punya 250 truk sampah, bagaimana kami mengelola itu, mengoperasionalkan itu kalau tidak ada retribusi,” ungkap Ade.

Baca juga:  PUBLIKASI KINERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

Ade menerangkan, retribusi itu kita pungut untuk rumah-rumah di komplek mewah, sementara masyarakat di desa tidak kita pungut retribusi. Kemudian hotel dan mall sudah banyak sekali yang memang kita ambil retribusinya.

“Solusinya adalah, bagaimana jika retribusi sampah itu keluar dari Undang-Undang HKPD, tetapi pakai Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kita alihkan kepada itu, sehingga dapat dikelola oleh BLUD atau dikelola oleh BUMD, karena anggaran ini besar sekali, ratusan miliar untuk mengurusi sampah yang dihasilkan masyarakat”, ungkap Bupati.

Berkaitan Dengan Belanja Pegawai 30%

WhatsApp Image 2022 04 07 at 21.00.50 1 Ade Yasin Sampaikan Pendapatnya Tentang UU HKPD Pada RDP Dengan Banggar DPR RI

Ade Yasin memaparkan, pegawai kami lebih banyak dan lebih besar dari wilayah lain. Dengan jumlah 5,5 juta penduduk itu perlu pegawai yang besar. P3K tahun ini kami menganggarkan hampir Rp.100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini, pun di angka 2.500 orang. Bagaimana kita harus ngerem sampai 30%, dengan kondisi masyarakat yang banyak dan kebutuhan pegawainya yang lebih besar dari daerah lain. 

“P3K ini memang dibutuhkan sekali, di kami, satu sekolah SMP saja yang pegawai negerinya, hanya kepala sekolahnya. Ribuan sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Bogor hanya ada satu pegawai berstatus ASN, yang lainnya masih honorer karena kekurangan pegawai, bagaimana kalau kita tidak angkat dengan mekanisme P3K.” papar Ade.

Baca juga:  Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lagi? Ini Perbedaannya

Ade khawatir ini akan menurunkan semangat para guru, dan seperti Puskesmas juga tenaga kesehatan banyak yang di P3K-an, kemudian kecamatan di Kabupaten Bogor juga butuh P3K. Beban belanja pegawai di Kabupaten Bogor akan lebih dari 30%, maka tolong dipertimbangkan.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengungkapkan, RDP kali ini kita menghadapi undang-undang yang baru, tentu implementasinya bagi daerah akan sangat terasa. Kami memang mengundang para gubernur, para bupati dan walikota, bahkan kepala desa pun akan kami undang.

“Karena biasanya kalau sudah menyangkut transfer ke daerah dan dana desa, panitia kerja (Panja) nya paling panjang dan paling ramai, karena setiap anggota ingin mempertahankan dapilnya masing-masing,” ungkap Said.

Said menambahkan, kami ingin menjadi pendengar yang baik sesuai pandangan kawan-kawan kita, para bupati dan walikota terhadap UU HKPD. Apapun masukan-masukan dari bapak ibu sekalian, akan menjadi bahan pendalaman bagi para anggota DPR. (supandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *