Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

16 Hari Untuk Sadari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

×

16 Hari Untuk Sadari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Sebarkan artikel ini
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 16 Hari Untuk Sadari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

detakhukum.com – Kekerasan terhadap perempuan terjadi di banyak negara dan angkanya malah meningkat selama pandemi COVID-19 ini. Menyikapi persoalan ini, aktivis dari berbagai negara kembali menggelar 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.

Kampanye yang bertujuan mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia ini berlangsung mulai dari 25 November hingga 10 Desember 2020 mendatang. Dan, kampanye ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 1991.

Gimana sih sejarahnya kampanye ini?

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16HAKTP (16 Days of Activism against Gender-Based Violence) adalah kampanye berskala Internasional yang mendorong upaya penghapusan, yang diselenggarakan rutin tiap tahun, dari 25 November (Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga 10 Desember (Hari HAM Internasional).

Baca juga:  Belum Direncanakan, Relaksasi PSBB Perlu Dikaji Mendalam

16HAKTP pertama kali digagas oleh para aktivis di Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 dan terus berlangsung tiap tahunnya oleh Center for Women’s Global Leadership.

Sejak 1991, lebih dari 6000+ organisasi di sekitar 187 negara telah berpartisipasi. Pada tahun ini, Center for Women’s Global Leadership berfokus pada pekerja informasi perempuan.

16 hari dipilih karena memberikan waktu yang cukup untuk para aktivis perempuan dalam menggalang gerakan solidarita, mendorong kegiatan bersama untuk menjamin mengupayakan perlindungan yang lebih baik bagi para survivor, dan mengajak orang untuk peduli akan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga:  Update Corona 28 Maret: 1.155 Positif, 59 Sembuh, 102 Meninggal

Situasi di Indonesia

Kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%. Selama pandemi, perempuan pun riskan mendapat tindak kekerasan, mulai dari fisik, psikologis, seksual, hingga ekonomi.

Sejak 16 Maret sampai November 2020, LBH APIK Jakarta menerima 710 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Padahal pada 2019, jumlah pengaduan dalam satu tahun mencapai 794. Sedangkan pada tahun 2020, dalam waktu 9 bulan, jumlah pengaduan mencapai diatas 700.

Dari 710 kasus, 5 kasus yang paling besar dilaporkan adalah:

16HAKTP 16 Hari Untuk Sadari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Sumber: Catatan Tahunan Perempuan (CATUHA) 2019 Komnas Perempuan
  1. Pidana Umum :41 kasus
  2. Kekerasan Dalam Pacaran (KDP): 71 kasus
  3. Kekerasan Seksual : 80 kasus
  4. KDRT : 225 kasus
  5. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): 196 kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *