Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

15 November 2020 Jadi Hari Terakhir Pemberkasan CPNS! Resmi Tidak Ada Perpanjang Waktu

×

15 November 2020 Jadi Hari Terakhir Pemberkasan CPNS! Resmi Tidak Ada Perpanjang Waktu

Sebarkan artikel ini
Screenshot 195 15 November 2020 Jadi Hari Terakhir Pemberkasan CPNS! Resmi Tidak Ada Perpanjang Waktu

detakhukum.com – Sesuai jadwal rangkaian seleksi CPNS 2019 yang telah ditetapkan oleh BKN, tahap pemberkasan CPNS TA 2019 akan dibatasi sampai dengan 15 November 2020.

Waktu yang mepet dan banyaknya syarat pemberkasan untuk mendapatkan NIP memang menjadi kendala tersendiri bagi para peserta. Tidak heran jika banyak peserta yang kemudian mengusulkan perpanjangan waktu untuk pemberkasan

Sayangnya, BKN melalui Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih sesuai jadwal dan tidak akan diperpanjang yakni sampai 15 November 2020 dan tidak ada perpanjang waktu..

Baca juga:  Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

Adapun dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan berkas-berkas yang diminta tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal lain yang juga perlu diketahui, meskipun semua syarat pemberkasan telah terpenuhi, peserta seleksi yang bersangkutan pun masih bisa tersandung kegagalan.

Baca juga:  Mendikbud Nadiem Makarim: CPNS Guru Tetap Ada

Sebab, setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen yang dikumpulkan masih akan melewati pengecekan oleh petugas.

Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika dan sejenisnya.

Jika salah satu syarat tidak berhasil dipenuhi, maka peserta tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya. Setelah pemberkasan, tahap selanjutnya adalah pengusulan NIP yang dilakukan oleh setiap instansi. Masing-masing instansi pun diberi waktu hingga 30 November 2020. (dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *