Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Tekno

Beli Ponsel di Luar Negeri, Berikut Cara Pendaftaran IMEI Agar Tidak diBlokir

×

Beli Ponsel di Luar Negeri, Berikut Cara Pendaftaran IMEI Agar Tidak diBlokir

Sebarkan artikel ini
cek imei 1 Beli Ponsel di Luar Negeri, Berikut Cara Pendaftaran IMEI Agar Tidak diBlokir

detaktekno, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjalankan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) guna mencegah ponsel ilegal (black market/BM) beredar di Indonesia.

Aturan ini tentunya juga berlaku untuk segala jenis ponsel yang dibeli dari luar negeri, sehingga ponsel dari luar negeri harus didaftarkan agar bisa dipakai di Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan RI, dikutip pada Senin, mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri. Seperti yang di kutip dari laman resmi twiterr @beacukaiRI

Daftar isi

Berikut langkah pendaftaran IMEI ponsel luar negeri: 

Unduh 

Pengguna pada tahap pertama perlu mengunduh aplikasi “Mobile Beacukai” atau mengunjungi beacukai.go.id. Selanjutnya, jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna dapat mengambil form pada aplikasi, kemudian mengisi data pada formulir itu.

Mengisi Data 

Jenis data yang diisi antara lain data diri hingga nomor pajak yang disertakan untuk ponsel yang dibeli. Pengguna juga diminta memasukkan nomor NPWP, spesifikasi ponsel maksimal dua unit, dan nomor penerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel itu. Setelah semuanya rampung, pengguna akan mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk kemudian didaftarkan.

Pemeriksaan 

Setelah mendaftar dan mendapat kode QR, pengguna dapat membawa bagasi atau ponsel yang dibeli dari luar negeri ke pos pemeriksaan Bea Cukai di bandara. Petugas akan memindai (scan) kode QR tersebut. Setelah dipindai dan mendapat persetujuan dari Bea Cukai, pengguna akan mendapatkan nomor IMEI.

Pengecualian

Dalam unggahan di laman Twitter @beacukaiRI disebutkan bahwa turis asing yang memakai kartu SIM asing tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI. Turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM domestik Indonesia dapat mengaktifkannya di gerai-gerai resmi operator seluler dengan maksimal akses 90 hari. (ayb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *